Rengat, Detak Indonesia--Baik mantan Kepala Desa Talang Perigi, Tarisan maupun Kepala Desa terpilih, Rudi Hartono, sama sekali tidak mengetahui adanya pinjaman uang yang dikelola pengurus KUD Produsen Talang Bersatu (KUD PTB) Desa Talang Perigi Kecamatan Rakitkulim, Inhu, Riau.
Ketika wartawan mengajukan pertanyaan kepada mantan Kades Talang Perigi, Tarisan, sampai dimana keterkaitan Kades terkait pengajuan pinjaman dana senilai sekitar Rp13 miliar ke Bank Sinas Mas Belilas oleh pengurus KUD Produsen Talang Bersama bersama sama dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Kharisma.

Rifai SH, Badan Pengawas KUD Produsen Talang Bersatu.
Dengan suara kaget, Tarisan mengatakan sama sekali tidak mengetahui atas pinjaman yang diajukan bahkan sampai cairnya dana pinjaman yang mengatasnamakan anggota KUD PTB itu memang tidak diberitahui, malahan Tarisan kembali bertanya: "Uang pinjaman untuk apa itu Pak Wartawan?" tanyanya.
Menurut Tarisan, seyogyanya, yang namanya pengajuan pinjaman dana yang menyangkut nama nama anggota KUD PTB yang juga adalah warga masyarakat Desa Talang Perigi ini, sudah sepantasnyalah Kades yang bersangkutan itu membubuhkan tanda tangan ikut mengetahui atas pinjaman warganya itu.
Sama halnya dengan Kades terpilih yang baru saja dilantik menjadi Kades Talang Perigi, Rudi Hartono SSos saat dikonfirmasi awak media ini Senin (30/4/2018) mengatakan, tidak mengetahui adanya pinjaman dana dari anggota dan pengurus KUD PTB yang bekerjasama dengan pihak perusahaan selaku pengelola kebun plasma PT Kharisma.
Sebelum menjadi Kades Talang Perigi pun Kades Rudi Hartono disibukkan dengan kuliahnya di Pekanbaru, sehingga masalah pinjaman dana yang mengatasnamakan anggota KUD PTB memang pihak pengurus KUD PTB tidak pernah berkonsultasi apalagi melaporkannya, nah dana pinjaman itu digunakan untuk siapa, kenapa anggota KUD PTB yang meminjam dan yang menggunakan pihak perusahaan PT Kharisma, ini ada apa dan masalah ini harus diselesaikan secara hukum.
Menurut Kades Rudi Hartono, jika memang anggota KUD PTB tidak mengetahui atas pinjaman senilai Rp13 miliar itu, yang disponsori oleh Ketua KUD PTB, Janjang, Sekretaris, Bangkel dan Bendahara Fitri bekerjasama dengan pihak PT Kharisma, ini sudah melanggar ketentuan yang berlaku, putusan itu tidak boleh diambil sendiri oleh pengurus yang tiga orang itu saja, sebab keputusan dalam perkoperasian adalah di tangan anggota, artinya harus ada rapat anggota dan persetujuannya.
Pertanyaannya, kata Rudi Hartono, uang senilai 154 KK x nilai pinjaman Rp90 juta per KK atau sekitar Rp13 miliar, apa sudah dibuatkan perjanjiannya untuk apa digunakan uang itu, kalau untuk biaya perawatan tentu ada pihak KUD yang ditugaskan untuk mengawasinya, selanjutnya apa ada laporan pihak PT Kharisma terkait penggunaan uang yang dipinjam mengatasnamakan anggota KUD PTB itu. "Wah ini gawat bisa jadi masalah besar," kata Rudi Hartono.
Manejer PT Kharisma, Roni maupun Humasnya Jeje belum bisa dikonfirmasi, sebab saat awak media ini mengunjungi kantor perusahaan itu, tidak ditemui untuk konfirmasi, menurut salah seorang pekerja disana, Roni dan Jeje sedang tidak berada di kantor.
Hasil liputan awak media ini di sejumlah anggota KUD PTB menyebutkan, agar Bengkel merupakan otak peminjaman dana senilai Rp13 miliar itu, sehingga sepantasnya Sekretaris KUD PTB itu diseret ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketua KUD PTB, Janjang belum bisa dikonfirmasi wartawan, namun Sekretaris KUD PTB, Bengkel yang dinilai otak dan kunci dari pinjaman ini mengatakan, pinjaman dana senilai Rp13 miliar itu memang tanpa lebih dulu memusyawarahkannya dengan anggota KUD PTB, tapi merupakan hasil musyawarah pengurus yang bertiga itu dengan pihak PT Kharisma, dan uang pinjaman itupun dimasukkan ke rekening PT Kharisma kala itu. Koperasi ini sudah mengangkat Badan Pengawas KUD Produsen Talang Bersatu bernama Rifai SH.(zp)